Denews.id SOPPENG-Kejaksaan Negeri(Kejari)Soppeng merilis capaian kinerja dalam penanganan kasus Restorative Justice atas perkara penipuan Tahun 2022.
Atas penyelesaian perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Soppeng meraih predikat ke-3.
Kasi Intel Kejaksaan Soppeng Muhammad Musdar mengatakan bahwa semua kasus tidak serta merta dilakukan penuntutan sampai ke pengadilan atau meja hijau.
"Dalam penanganan restorative justice tentu ada syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku,"kata Muhammad Musdar,Senin (12/12/2022)kemarin.
Selain itu , Kejari Soppeng berhasil menyelamatkan uang negara Rp 200 juta dalam pengelolaan simpang pinjam(PNPM)Mandiri Kecamatan Liliriaja.
"Dana sudah kita Stor di Kas Negara dan terpidana MH menerima putusan yang di jatuhkan,"ungkap Muhammad Musdar.(**)