Denews.id Soppeng-Bawaslu Soppeng sosialisasikan Perbawaslu tata cara penyelesaian sengketa kepada Panwaslu Kecamatan Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Sabtu (12/11/2022).
Sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta.
"Panwaslu Kecamatan dapat menyeselesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten,"kata Winardi.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng Abdul Jalil menjelaskan, bahwa dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Abdul Jalil mengatakan, pada sosialisasi ini akan membahas tentang penyelesaian sengketa secara umum, baik dari subjek dan objek sengketanya, para pihak hingga ptusan yang dihasilkan.
"Terhadap dasar pada Peraturan Bawaslu penyelesaian sengketa yang dipedomani, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dan belum terbit perbawaslu terbaru tentang ini,"ungkap Abdul Jalil.
Laporan:Asdi