Denews.id SOPPENG-Proyek pembangunan sarana dan prasarana kompleks Kejaksaan Negeri Soppeng di duga melanggar keamanan dan keselamatan kerja(K3).
Berdasarkan pantauan, Senin (7/11/2022)para pekerja atap kompleks tidak memakai alat keselamatan seperti helm ,rompi dan alat pelindung lainnya.
Padahal alat pelindung diri(APD)itu wajib dan sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sarwan pelaksana kegiatan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan para pekerja agar memakai keselamatan kerja seperti helm, rompi dan pelindung yang telah disediakan.
"Tapi mau bagaimana, para pekerja berdalih pakai K3 justru beresiko, misal pakai sepatu licin, helm sering terbentur dan rompi suka nyangkut,"kata Sarwan.
Sementara untuk diketahui, pembangunan sarana dan prasarana kompleks Kejaksaan Negeri Soppeng menelan anggaran sebesar Rp 383.829.600 dengan pelaksana CV Laminta Jaya Sakti dan pengawas CV Retro Cenningrara Konsultan.(**)