Denews.id SOPPENG-Sosialisasi teknik penyusunan dan perhitungan tingkat komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
Pelaksanaan sosialisasi oleh bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Soppeng di Hotel Maryam Palace
Kamis, 24/11/2022.
Kepala bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Soppeng Muhammad Ihsan mengatakan, sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di Kabupaten Soppeng.
Menurut Muhammad Ihsan,P3DN merupakan upaya pemerintah dalam rangka memberdayakan ,memperkuat struktur dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan.
"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasa,"kata Muhammad Ihsan.
Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
"Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.Sehingga pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan,"jelas Muhammad Ihsan.