Denews.id SOPPENG-Remaja inisial RK(18)asal Cenrana Kelurahan Salokaraja Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi selatan(Sulsel)ditangkap Polisi usai mencuri uang kotak amal Masjid.Sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran Polisi.
Penangkapan RK(18) oleh Timsus Satuan Reskrim Polres Soppeng dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi di Jln Wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata pada Sabtu,(24/9/2022)malam.
Kepada Polisi,RK mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian kotak amal di beberapa Masjid wilayah Kabupaten Soppeng diantaranya Masjid di Jln Wijaya ,Masjid Paowe dan Masjid di Jln Andi Potto Malaka.
Kanit Resmob Polres Soppeng Aipda Jumaldi mengatakan bahwa, saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 celengan Masjid yang telah dibuang pelaku setelah beraksi di 2 lokasi berbeda.
"Atas perbuatannya, pelaku RK disangkakan pasal 363 Kita Undang-undang Hukum Pidana( KUHP) tentang perjudian dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara,"ungkap Aipda Jumaldi,Minggu 25/9/2022.(Rls)